Karyabanten.com – Warga kampung Rancagong RT 02 RW 10 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten mempertanyakan soal izin operasional usaha budidaya unggas atau ayam potong di wilayah tersebut.
Dikatakan Rudi warga setempat, berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, bahwa wilayah yang diperbolehkan untuk usaha jenis unggas atau ayam potong yakni wilayah Kecamatan Kresek juga Wilayah Kecamatan Kronjo sementara di wilayah Curug juga Legok tidak diperbolehkan.
“Kenapa di wilayah Desa Rancagong Kecamatan Legok itu ada dan beroperasi meskipun saat ini disoal warga akibat dampak pencemaran lingkungan, lalu apakah aktivitas budidaya unggas atau ayam potong tersebut berizin atau tidak,” ungkap Rudi.
Rudi menduga bahwa aktivitas Ayam potong di wilayah kampung Rancagong itu, disinyalir tidak berizin. Ia meminta minta DLHK maupun bidang Peternakan pada DPKP Kabupaten Tangerang segera melakukan verifikasi lapangan (Verlap) soal izin operasional nya.
“Jika memang tak ada izinnya itu harus ditutup, lagi pula di wilayah Kecamatan Legok nggak diperbolehkan, itu berdasarkan informasi yang kami himpun, makanya Dinas terkait harus menyampaikan dengan tegas,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Peternakan pada DPKP Kabupaten Tangerang Agus Husen saat dikonfirmasi warga menyarankan untuk membentuk tim investigasi dengan melibatkan beberapa dinas terkait, yakni kata dia, Dinas Perizinan, DLHK, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga DPKP terkait permasalahan peternakan ayam potong ini
“Karena ada kewenangan masing-masing misalnya pencemaran lingkungan kewenangan DLHK, perijinan kewenangan DPMPTSP, terkait budidaya ternak kewenangan DPKP dan terkait penutupan kewenangan di Satpol PP,” terang Kabid Peternakan pada DPKP Kabupaten Tangerang, dikutip. (Han/red)
Tinggalkan Balasan