KARYABANTEN.COM – Terbukti cemari lingkungan akut, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq ancam pidanakan penanggung jawab TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Hanif menyatakan pengelolaan open dumping yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ini jelas-jelas sangat membahayakan lingkungan hidup, baik ketika sampah dibakar ataupun ditumpuk hingga mengeluarkan limbah air lindih.
“Yang bertanggung jawab di atasnya ini akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana 1 tahun kurungan penjara, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Hanif mengaku, dirinya langsung tersentak dan emosi ketika pertama kali melihat kondisi TPA Jatiwaringin. Pasalnya, tidak ada langkah serius yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang untuk menghentikan pengelolaan secara open dumping.
“Kami melihat kondisinya ini, langsung menyentak emosi. Kita dihadapkan pada kondisi seperti ini, tentunya langkah-langkah serius harus segera dilakukan,” ucapnya.
Terbukti, kata Hanif terlihat dari limbah air lindih yang disebabkan dari tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. Padahal, kata Hanif apabila serius melakukan penanganannya, tidak terlalu rumit. Karena, sudah banyak alat yang dapat memproses air lindih, tetapi diperlukan keseriusan yang matang oleh DLHK Kabupaten Tangerang.
“Sejak kita datangi tahun kemarin, sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk penanganan air lindih di TPA Jatiwaringin,” tegasnya.
Lebih jauh, menurut Hanif, sebetulnya, tidak sulit menangani air lindih ini, karena banyak alat di china, eropa menawarkan teknologi teknologi itu dan harganyapun tidak terlalu mahal, paling dikisaran Rp 500 jutaan.
Hanif kembali menegaskan, pengelolan sampah di TPA Jatiwaringin tidak boleh menggunakan cara open dumping lagi. Karena jika masih menggunakan cara itu, khawatir terjadi pencemaran yang lebih luas dan dapat terjadinya musibah kebakaran.
Contohnya saja, seperti di TPA Rawa Kucing, dimana hal itu terjadi, karena penanggungjawabnya tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi yang telah diberikan Menteri LH.
“Tidak boleh ada open damping. Ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita kemudian penanganan air lindinya yang krusial, saya harus menegakkan aturannya,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan