KARYABANTEN.COM – Kementrian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel sebuah Gudang pengelolaan limbah oli dan plastik seluas 2 hektare milik PT Noor Annisa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Dalam penyegelan tersebut, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan petugas dan pengelola gudang. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir.
Hanif pun berkeliling sendiri meninjau gudang limbah oli dan plastik tersebut. Dia mengatakan melihat banyak oli bekas berceceran dilantai, membuat warna lantai hitam dan licin.
Selain itu, Hanif juga menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat eskafator dan lubang-lubang besar.
“Ini memang limbah B3 dan amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker, karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” katanya.
Hanif menyebut Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran perdata ataupun pidana. Diantaranya, adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan.
Bahkan, katanya, bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, namun terdapat genangan air berwarna merah di dalam area gudang. “Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan