TANGERANG – Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jumpa pers terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Zulfikar Hamonangan SH., dari partai Demokrat yang terjadi pada hari Sabtu (16/12/2023) di wilayah Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ulumuddin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam klarifikasinya menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Zulfikar Caleg DPR RI dari partai Demokrat dinyatakan tidak terpenuhi dan dihentikan. (Rabu, 3/01/2024).
Akan tetapi Zulfikar yang masih aktif di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang bersifat administratif berdasarkan pernyataan Ulumuddin,
” Dari hasil 3 (tiga) kali pembahasan dan juga telah memanggil pihak terkait kemudian adanya bukti Surat Pemberitahuan Kampanye dan ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye untuk di Kresek akan tetapi menyebarkan kalender dan kaos di Kecamatan Suka Mulya maka telah terjadi pelanggaran secara administrasi yang dilakukan oleh saudara Zulfikar disebabkan tidak sesuai dengan STTP nya” tegas Ulumudin.
Dari hasil kajian Sentra Gakkumdu yang seluruhnya berjumlah 8 (delapan) orang akhirnya mengeluarkan putusan yaitu berupa pemotongan masa kampanye Zulfikar Caleg dari Partai Demokrat selama 7 (tujuh) hari untuk di kecamatan Sukamulya.
Tinggalkan Balasan