KARYABANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel 2 perusahaan yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).
Dua perusahaan nakal yang disegel, yakni PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium. Industri peleburan baja tersebut dianggap telah melakukan pencemaran udara melalui cerobong asap yang tidak dikelola dengan baik.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dua pabrik itu disegel lantaran terindikasi kuat telah mencemari lingkungan khususnya pada kualitas udara yang membuat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Asapnya langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi,” katanya.
Hanif menyebut Asap yang ditimbulkan dari aktivitas kedua perusahaan peleburan baja ini memiliki dampak cukup parah bagi pernapasan warga setempat dan juga pengguna jalan. Sehingga, Kementerian Lingkungan Hidup pun harus menyegelnya.
“Kita hentikan aktifitasnya, sampai proses lebih lanjut dan juga kita beri arahan untuk tetap berjalan nantinya kegiatan ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan,” ucapnya.
Lebih jauh, Hanif pun meminta agar perusahaan tersebut memperbaiki sistem cerobong udara atau asap peleburan (furnace), dengan dilengkapi hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke penampungan.
Pasalnya, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. “Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi disini tidak dilakukan,” tegasnya.
Hanifmenyatakan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas, unuk melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak bolehkan adanya aktivitas perusahaan. Karena ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan