KARYABANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelolaan limbah, yakni PT Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, pihaknya sudah menyegel dan menutup kegiatan atas perusahaan yang terindikasi melanggar hukum dengan tidak memiliki izin resmi itu.

“Memang perusahaan ini dulu memiliki izin pada tahun 2014, dan memang ada rangkaian juga bersangkutan ke Pemalang. Makanya sekarang kita kejar,” katanya, Jumat (24/5/2025).

Hanif menegaskan, KLH RI akan segera melakukan penahanan terhadap pemilik PT Noor Annisa Kemikal. Lanjutnya, upaya penahanan itu dilakukan, untuk menindak lanjuti atas pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan.

“Kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil dari lab kita sudah tahu. Dan kegiatan itu tidak boleh,” ucapnya.

Lebih jauh, Hanif menyatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi sebagai melengkapi bukti atas penanganan perkara tersebut. “Kita sudah panggil, dan memang orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Dan sekarang kita lakukan pengejaran ke Pemalang,” terangnya.

“Untuk jumlah saksi pastinya saya kurang tahu. Karena itu bagian Gakkum yang menangani, jadi saya belum memonitor lagi,” tandasnya.