KARYABANTEN.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia terhadap sejumlah kontrakan yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (23/05/2025) malam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dimana, warga melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan secara daring, dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan pelaksanaan. “Dalam operasi malam ini, kami berhasil mengamankan 6 wanita yang diduga PSK,” katanya.

Lanjut Agus, pihaknya juga turut mengamankan 3 pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan Saat dilakukan pemeriksaan, tim juga menemukan alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar kontrakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.  “Para PSK dan pasangan bukan suami istri ini langsung diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut di kantor Satpol PP,” terangnya.

Agus menyebut beberapa di antara mereka mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online dan para PSK itu pun mengaku, menyewa kontrakan di wilayah tersebut untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan.

Maka dari itu, dalam razia ini, PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengambil langkah tegas dengan menyegel kontrakan yang dijadikan tempat praktik prostitusi.  “Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku maupun pemilik kontrakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring dan semakin sulit dideteksi karena menggunakan fasilitas hunian pribadi seperti kontrakan atau kos-kosan.

“Fenomena prostitusi online ini jadi tantangan bagi aparat penegak Perda, karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan tidak lagi dilakukan di tempat-tempat terbuka,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” tutupnya.

(Der/San)