Karyabanten.com – Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan menggelar operasi penertiban dan penindakan angkutan truk di Jalan Raya Kronjo Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dilakukan dalam rangka pengawasan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
“Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” ucapnya.
Dishub Kabupaten Tangerang selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Tangerang, Achmad Taufik mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
“Kami meminta seluruh sopir truk untuk disiplin mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Peraturan ini bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menambahkan, pada kegiatan ini terdapat 13 truk yang terjaring. Belasan truk yang terjaring razia ini diperiksa terkait kelengkapan kendaraan. Kendaraan yang melanggar dikenai tilang dengan denda maksimal.
“Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional,” ucap Sukri.
Ia berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada. Sehingga, hal itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.
“Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Han/red).
Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang.
Tinggalkan Balasan