Karyabanten.com – Aktivis senior di Kabupaten Tangerang mengaku prihatin melihat situasi saat ini terkait aktivitas galian tanah tak berizin maupun aktivitas armada angkutan tambang yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional nya.

Padahal kata salah satu aktivis senior Saidi, aktivitas galian tanah Ilegal itu kerap ditutup oleh dinas terkait, namun tetap saja membandel. Begitu juga dengan aktivitas armada angkutan tambang tersebut meski sudah diingatkan secara tertulis bahkan di Demo masih saja mereka mengabaikan. Maka tak salah jika aktivis ini menyebut bak pertunjukan lenong.

Jadi penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini mirip pertunjukan lenong,” kata Saidi, Kamis (31/10/2024).

Sebab lanjut ketua umum LSM PIK RATA ini, bahwa armada angkutan tambang atau truk tanah ini masih bebas beroperasi. Ia bilang jika dipantau pada pukul 16.30 WIB di perbatasan Serang – Tangerang yakni di wilayah Kecamatan Jayanti armada angkutan tambang itu sudah beraktivitas.

“Pada kenyataannya jam 4.30 sore mereka sudah terus aktivitas, tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya, pada jam itu, merupakan waktu sibuk hilir mudik karyawan atau pekerja,” kata Saidi saat memantau di pos perbatasan Jayanti.

Seusai memantau di pos perbatasan Jayanti Saidi memastikan hingga saat ini, mobil mobil besar bermuatan tanah, masih terus berjalan melenggak lenggok bak pertunjukan lenong, khususnya di perbatasan Serang – Kabupaten Tangerang.

“Mobil mobil tersebut terus melawan aturan Perbup nomor 12 tahun 2022 seolah olah menertawakan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama oleh Dishub Kabupaten Tangerang, Aliansi Masyarakat, Pengusaha transportasi, penanggung jawab urugan PIK dan pihak pihak terkait lainnya, sementara operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan itu cuma 3 hari saja,” imbuh Saidi.