Karyabanten.com – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) mengancam akan melakukan sweeping terhadap kendaraan truk tambang jika masih mengabaikan surat pernyataan bersama soal jam operasional kendaraan truk tanah seperti yang tertera di peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022.

Tak hanya itu kata Hendra Jaya, Almast akan membuat posko tangkap sebagai pengganti Pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang saat ini dinilai tak maksimal dalam mengawasi aktivitas mobil truk tanah langgar aturan jam operasional.

“Jika masih membangkang terhadap pernyataan bersama yang sudah kita tandatangani bersama, maka kami akan melakukan sweeping dan menggiring mobil truk tanah tersebut untuk parkir di depan kantor DPRD maupun kantor Bupati Tangerang,” ungkap Hendra Jaya, Jumat (1/11/2024).

“Kami juga akan mendirikan pos tangkap sebagai pengganti Pos pantau Dishub yang kami rasa belum maksimal sehingga terlihat masih banyak truk tanah yang masih bisa melintas, apakah itu benar benar dijaga atau sengaja di lewatkan,” ujar Hendra.

IMG 20241030 182513
Mobil Tanah Masih Melintas Siang Hari di Tigaraksa, Dishub Galak Cuma 3 Hari, (foto truk tambang Melintas Siang hari di Tigaraksa langgar jam operasional Perbup 12 tahun 2022/Han/Red/Karyabanten).

Kata dia, pihaknya masih terus mengamati soal aktivitas truk tanah, masih banyak truk sumbu 3 yang melintas, sementara kita sudah tiga kali melakukan audiensi bahkan dialog bersama Pj Bupati Tangerang.

“Ini sudah jelas 3 kali audensi pertemuan kami Almast bersama pihak terkait di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang sampai dengan dibuat surat pernyataan bersama supaya pihak pengelola mobil pengangkut tanah dan para sopir untuk mematuhi aturan yang sudah di ketahui bersama,” ungkap Hendra.

Almast ingatkan kembali kepada para pengurus Transporter dan sopir sopir yang melanggar dan membandel maka mulai pada hari ini sampai kedepan nya kami akan melakukan sweeping besar – besaran.(Han/Red).