Karyabanten.com – Proyek pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah RT 13 RW 04 kampung Cibayana Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga belum mengantongi izin PBG.

Meski bermodalkan rekomendasi dari Desa dan Kecamatan setempat, kegiatan pembangunan infrastruktur untuk sarana layanan komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator dengan pelaksana PT Centratama Menara Indonesia itu sudah berjalan.

Kendati demikian, sosial kontrol yang tergabung dalam wadah Pokja Solear ini mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara sampai proyek BTS tersebut mengantongi izin PBG.

“Kami mempertanyakan soal perizinannya dan meminta pihak pengusaha tower menunjukkan PBG nya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, bukan berarti dengan rekom desa dan Camat sudah berani membangun. Kami tidak pernah menolak pembangunan, tetapi seharusnya sebagai pelaksana pembangunan yang berinvestasi di Kabupaten Tangerang, ada aturan yang harus di patuhi,” tegas ketua Pokja Solear Zulkarnain.

IMG 20241005 131344
Ketua Pokja Solear Zulkarnain alias Dewo

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Dewo ini, mengatakan jika melihat dari beberapa kasus pembangunan tower di wilayah kabupaten Tangerang banyak yang di tutup atau di segel oleh pihak Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kata dia, hal itu dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang masih mengacu peraturan lama yakni izin Bupati yakni di peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 37 tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.

“Makanya banyak yang di segel karena dinilai telah melanggar tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang,” terang Dewo.

Selain itu juga kata Dewo, pihak perusahaan pelaksana juga mendapatkan izin atau rekomendasi dari pihak Bandara.

“Harus mendapatkan rekomendasi arau surat izin tower ke bandara atau izin ketinggian gedung/bangunan di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Namun yang terpenting adalah izin PBG sebagai landasan untuk membangun. Dan ini diduga kuat pembangunan itu belum terbit PBG nya, maka dari itu kami desak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penindakan,” tegas Dewo.

IMG 20241004 171742
Pekerja proyek BTS di Cibayana Desa Cikasungka Kecamatan Solear.

Sementara itu Camat Solear Saedaman saat dikonfirmasi Pokja Solear mengaku telah memberikan surat pengantar atau rekomendasi terhadap proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut.

Rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk menempuh atau mendapatkan perizinan lebih lanjut dari Dinas terkait di pemerintah Kabupaten Tangerang. Camat juga mengiyakan ihwal PBG proyek BTS tersebut belum dimiliki.

“Iya. Saya hanya mengeluarkan surat rekomendasi atau surat pengantar untuk proses perizinan lebih lanjut, karena terkait PBG itu kewenangan Kabupaten,” ujar Camat Solear Saedaman.

Sementara pihak perusahaan PT Centratama Menara Indonesia selaku pelaksana proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diunggah. Dan Karyabanten.com akan terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan keterangan secara resmi.

Terpisah, berdasarkan informasi yang dihimpun, viral diberbagai grup WhatsApp berita acara lapangan soal uang koordinasi untuk pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut senilai masing masing 5 juta rupiah untuk Ormas, LSM dan Media.