Karyabanten.com – Meski sudah ada pernyataan untuk tidak melanggar jam operasional yang tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, mobil truk tambang masih terlihat melintas di jalan Aria Jaya Santika tepatnya dari arah Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada pukul 09.30 WIB pada Rabu (30/10/2024).
Sementara dalam pernyataan yang telah disepakati bersama antara Aliansi masyarakat Tigaraksa (Almast) bersama pengusaha tambang, pihak PIK juga Dishub Kabupaten Tangerang yang ditandatangani beberapa waktu lalu menyatakan akan mematuhi dengan sungguh sungguh peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional truk tambang.
Salah satu aktivis di wilayah Kecamatan Cisoka minta agar pihak pihak yang menandatangani pernyataan bersama itu harus serius dan berkomitmen untuk mengawasi atau mengontrolnya.
“Tadi saya melihat 2 mobil truk tanah itu melintas dari arah kantor Kecamatan Tigaraksa, aparat gabungan khususnya Dishub Kabupaten Tangerang jangan cuma galak selama 3 hari kemarin, ” ungkap Anugerah Dwi.
Menurut Anugerah, jika fenomena itu masih terjadi, maka masyarakat atau publik akan menilai, sarat dengan kepentingan.
“Kalau seperti itu, khawatir nya masyarakat menilai ada kepentingan atau mengejar bagi bagi kue, ” ujarnya.
Terpisah, Hendra Jaya aktivis yang tergabung dalam Almast usai pertemuan dengan Pj Bupati Tangerang, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku pihaknya akan terus mengawasi pernyataan sikap dari para penguasa yang telah ditandatangani tersebut.
“Jika masih ada truk tambang yang melanggar Perbup 12 tahun 2022 soal jam operasional, maka pihaknya akan memutar balik kendaraan tersebut, ” tegasnya.
Berikut pernyataan yang ditandatangani oleh Ali Fahmi (PIK) penanggung jawab urugan.
* mematuhi dengan sungguh-sungguh peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022
* Apabila ada pelanggaran kami siap ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Kami menghormati peran serta masyarakat dalam penegakkan peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022.
* Pernyataan ini berlaku sejak ditandatangani surat pernyataan ini, 19 Oktober 2024. (Han/red)
Tinggalkan Balasan