Karyabanten.com – Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia kembali menyikapi soal tanah negara yakni Lahan Sempadan Sungai atau Irigasi Induk Sungai Cidurian yang di serobot atau yang dikuasai oleh pihak swasta dan yang dijadikan lahan wisata komersil Taman Cicido.

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa terdapat dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah sepadan irigasi Cidurian Induk oleh pihak pengelola tempat wisata milik perorangan di area irigasi Cidurian tepat nya di Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten
Tangerang, yang mana pagar panel beton dari tempat wisata tersebut berdiri masuk atau melewati patok irigasi yang telah di pasang dan di tentukan oleh pihak BBWS C3.

Kata Alam, bangunan tersebut telah melewati patok batas yang dipasang oleh pihak BBWS C3, dan kejadian tersebut sudah sangat lama dan telah diketahui oleh pihak BBWS C3 namun terkesan dibiarkan.

“Berdasarkan informasi yang kami
terima adalah benar adanya bangunan permanen (pagar panel beton dan bangunan permanen) yang berdiri diatas lahan tersebut, ” ungkap Alamsyah, Minggu (29/9/2024).

Menurut Alamsyah, jelas hal ini
sangat mengkhawatirkan mengingat tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya air.

“Dugaan penyerobotan ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem setempat serta mengurangi efektivitas fungsi irigasi yang sangat penting bagi masyarakat sekitar, terutama para petani yang bergantung pada irigasi tersebut
untuk mengairi sawah mereka, ” jelas Alamsyah.

Oleh karena demikian, LSM Geram Banten Indonesia meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera merespon perihal tersebut melalui surat dengan nomor : 0054/Istimewa/ADK/LSM/GRM/IX/2024. (Han/red)