Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang diminta serius tangani soal banyaknya armada angkutan barang yang dengan sengaja parkir liar di badan jalan sepanjang jalan raya Serang – Tangerang tepatnya di KM 30 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja – Kecamatan Jayanti.
Menurut ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK, parkir liar puluhan kendaraan besar itu berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Salah satu contoh kata dia, puluhan kendaraan truk barang pengangkut bahan baku milik PT Phokpan Balaraja yang setiap saat pantauan dia menggunakan kanan dan kiri badan jalan.
“Badan jalan habis di pakai mobil barang pengangkut bahan baku PT. Phokpan Balaraja, kanan kiri badan jalan berderet mobil barang yang parkir,” ungkap ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK, Sabtu (31/8/2024).
Alam meminta pada Dinas terkait khususnya pihak Dishub Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang untuk tegas terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja mengarahkan kendaraan tersebut untuk parkir liar di badan jalan tersebut.
“Ini sangat menggangu penggunaan jalan lainnya, bahkan ini bisa mengancam keselamatan pengendara lainnya,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, DPP LSM Geram Banten Indonesia dalam waktu dekat melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten maupun Dishub Kabupaten Tangerang dan juga kepada pihak perusahaan PT Phokpan Balaraja.
“Saya akan segera bersurat kepada Dishub Provinsi Banten maupun Dishub Kabupaten Tangerang juga pihak kepada pihak perusahaan PT Phokpan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait parkir liar di kanan kiri badan jalan, sedangkan jika terjadi kecelakaan akibat mobil parkir liar itu, pihak pihak tersebut tak ada yang mau bertanggung jawab,” pungkas Alamsyah. (Han/red)
Tinggalkan Balasan