KARYABANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel pengelolaan sampah open dumping atau pengelolaan sampah terbuka yang menyebabkan pencemaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa upaya-upaya serius harus dilakukan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Karena, kata dia, sudah terlalu banyak pencemaran akibat pengelolan sampah secara open dumping.

Menurut Hanif, TPA Jatiwaringin ini paling parah pencemarannya dibandingkan dengan TPA lain, karena sudah terlalu akut. “Saya tutup, TPA Jatiwaringin ini paling parah dibanding TPA lain. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini,” katanya dilokasi.

Maka dari itu, KLH, memberikan waktu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang selama 180 hari untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. “Sebetulnya, selain open dumping, ini solusinya banyak tersedia. Tinggal pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak untuk melaksanakan itu,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menyatakan, bahwa pada Kamis (20/3) lalu, pihaknya telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LH.

Lanjut Hari, dalam sanksi itu DLHK diminta untuk menutup pengelolaan sampah secara open dumping. “Lalu pada Minggu (20/4) kita diminta untuk membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah,” terangnya.

Hari menegaskan, Pemkab Tangerang, melalui DLHK akan mengembangkan pengelolaan sampah secara controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang dikontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kita akan fokus sanksi administratif dan teknologi pengelolaan sampah secara controlled lanfdfill,” pungkasnya.

(Der/San)