TANGERANG –  Pesantren bisa didefinisikan sebagai lembaga pendidikan agama Islam dengan sistem asrama atau pondok, di mana kyai sebagai figur sentralnya, pengajaran agama Islam di bawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya. Pengajaran agama yang biasanya juga diwakili oleh para pengajar yang biasa disebut Ustadz.

Namun sungguh naas Pesantren yang menjadi tempat belajar mengajar agama Islam harus dicoreng oleh oknum-oknum di pesantren. Sebanyak 15 santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru atau ustadz didalam lingkup pondok pesantren (Ponpes) Daarul Ijabah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.

Tindakan asusila dilakukan oleh dua orang oknum guru atau ustadz berinisial A dan R beberapa waktu lalu. Salah satu orang tua korban berinisial G membenarkan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual di Ponpes tersebut.

“Benar anak saya korban, tapi berbeda kasus,” kata dia saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan kasus pelecehan santri sudah terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama berakhir damai dan yang kedua tengah bergulir di Polresta Tangerang, Polda Banten.

“Untuk pelaku nya sudah dipecat,” ucapnya. Ia mengungkap oknum ustadz itu berinisial A dan R , dengan total korban nya mencapai 15 orang santri. Namun, yang baru melapor kepada pihak kepolisan hanya 1 korban.

“Sekarang sudah ditangani polisi kasusnya,” jelasnya. Orang tua santri lainnya, F mengatakan tindak pelecehan terhadap santri sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun, terhitung sejak 2020 sampai 2023 .

Perilaku cabul pelaku itu kata dia, terbongkar usai anaknya yang menjadi korban mengadu telah dilecehkan oknum ustadz berinisial A.

Selain itu, kata F oknum ustadz lainnya yakni berinisial R diduga juga melecehkan beberapa santri nya.

“Anak saya mengadu diraba raba alat vital nya,” terang dia.

Lebih jauh, dia menuturkan meski dua oknum ustadz tersebut telah dipecat, dirinya berharap proses hukum dapat berlanjut, sehingga tidak ada lagi santri yang menjadi korban.

“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya,” tuturnya.

Sementara saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pelecehan tersebut.

“Masih kami proses,” tandasnya.