KARYABANTEN.COM – Salah satu warga desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten berinisial KR mengaku menjadi korban mafia tanah.

Sebidang tanah persawahan yang di miliki KR seluas 1.200 meter persegi itu kini telah beralih tangan dan menjadi milik PT Mayora Jayanti tanpa sepengetahuan nya.

Diketahui, kasus penjualan tanah secara ilegal ini, diduga melibatkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa Pasir Muncang dan kelompoknya.

Menurut KR, tanah miliknya diketahui sudah berpindah tangan saat ia hendak menawarkan tanah sawah tersebut kepada pihak PT Mayora dikarenakan saat itu sedang butuh biaya. Dimana kata dia, sedang menghadapi musibah keluarga yakni orang tuanya meninggal dunia.

“Saya terkejut saat mendengar penjelasan dari pihak PT Mayora yang menyatakan bahwa tanah yang ingin ditawarkan tersebut sudah tercatat sebagai milik perusahaan,” ungkap KR Jumat (31/1/2025).

Lebih parahnya lagi kata dia, bukti -bukti jual beli yang ditunjukkan pihak perusahaan menyebutkan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan dan ada SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik tanah yang sah.

“Sejak mengetahui kejadian ini, saya terus berupaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut,” tandasnya