KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam tindak premanisme dan pungutan liar (pungli). Dari jumlah tersebut, 8 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan bahwa 8 orang yang telah ditahan itu diantaranya, 2 orang debt collector di wilayah Polsek Pasarkemis, dan 6 orang ormas terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Arief menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga memberikan pembinaan rohani dan mental kepada 22 orang lainnya yang telah diamankan agar tidak mengulangi aksi premanisme di masa depan.
“30 orang yang kami amankan ini adalah para pelaku aksi premanisme dan pungli di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan,” terangnya.
Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme atau pungli. Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas.
Dengan begitu, kata Arief, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melapor jika mengetahui adanya aksi premanisme atau pungli di lingkungan mereka,” tambah Kompol Arief,” tandasnya.
(Deri/San)
Tinggalkan Balasan