TANGERANG – Maraknya truk tanah atau tambang beroperasi diluar aturan jam operasional dikeluhkan oleh sejumlah warga di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.12 Tahun 2022 Kendaraan Barang Tambang, golongan III, IV dan V hanya boleh beroperasi pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.
Salah satu warga Kronjo,Khalifah mengatakan adanya aktivis penambangan ilegal membuat sejumlah truk tanah terus lalu lalang di siang hari, sehingga menimbulkan ceceran tanah dan debu yang sangat mengganggu.
Selain itu, katanya dapat membahayakan baik warga maupun Pengguna jalan. Terlebih jika hujan turun ruas jalanan jadi becek dan licin.
“Aktivitas warga banyak di siang hari, khawatir bisa mengancam nyawa warga,” katanya saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Lanjutnya, meski aktivitas truk tanah itu viral di Media Sosial(Medsos). Namun, hingga kini belum ada tindakan dari Pemerintah setempat ataupun instansi terkait.
Maka dari itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk merespon dan menindak tegas sesuai aturan yang ada truk tanah atau tambang itu, sebelum adanya korban nyawa.
“Jangan nunggu ada korban baru ditindak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan