Karyabanten.com – Pemerintah Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten lantaran dinilai tidak terbuka soal informasi kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 – 2023.
Lantaran dinilai tidak transparasi, Pemdes Pasir Gintung pun dituding melakukan mark up pada sejumlah kegiatan, dan terancam akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Setelah beberapa waktu lalu, kita meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal realisasi anggaran dana Desa 2022 – 2023,” ujar Bahtiar Rifai selaku pemohon, Sabtu (21/9/2024).
Kata Bahtiar, pada agenda pertama, Kepala Desa tidak hadir dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP), hal ini dinilai Kades tidak patuh terhadap aturan.
“Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta. Padahal Undang – Undang sudah menjamin, hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak bersalah harusnya hadir,” ucap Bahtiar.
Bahtiar menduga ketidakhadiran Kades tersebut, maka ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.
Pemuda Pasir Gintung ini berharap kepada Kades Pasir Gintung untuk terbuka soal penggunaan anggaran dana desa sebelum ia melaporkan ke Kejati Banten.
Kendati demikian juga, Bahtiar berharap kepada Pemerintah Kecamatan Jayanti dan DPMPD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pasir Gintung.
Sementara kades Pasir Gintung belum terkonfirmasi hingga berita ini diunggah, Karyabanten.com akan berupaya mendapatkan keterangan resmi nya. (Han/Red)
Tinggalkan Balasan