Karyabanten.com – Pj Gubernur Banten dinilai paksakan tata kelola e-katalog lokal terhadap pekerjaan kontruksi di Provinsi Banten, hal tersebut dinilai berpotensi sarat dengan KKN.
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menilai Kebijakan Pj Gubernur Banten terhadap pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan kontruksi jalan dan bangunan gedung melalui E-katalog dinilai sarat dengan KKN dan dipaksakan.
“E-katalog pada kegiatan kontruksi harusnya jangan dipaksakan karena berpotensi membuka ruang-ruang koruptif ditubuh organisasi perangkat daerah atau Dinas, karena e-Katalog yang memiliki kewenangan adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) sudah barang tentu yang dipilih adalah perusahaan jasa konstruksi yang sudah terkoneksi ke Dinas atau sudah membangun komitmen terlebih dahulu artinya penilaian PPK subyektif tidak obyektif bahkan dipaksakan,” terang Musa Weliansyah anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Dapil Kabupaten Lebak, Rabu (9/10/2024).
Menurut Musa hal ini terjadi pada beberapa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada beberapa kegiatan kontruksi diantaranya pembangunan jalan Sumur – tamanjaya sebesar Rp. 87,8 Miliyar mengunakan E-katalog lokal Provinsi Banten namun yang ditunjuk adalah perusahaan luar yaitu PT. Ris Putra Delta dari Surabaya Jawa Timur.
“Namun untuk melakukan tipu daya, sambung dia, menggunakan siasat licik seolah-olah yang ditunjuk perusahaan cabang Banten yang beralamat di Kelapa Dua Tangerang – Banten namun ada yang aneh karena Perusahaan cabang tersebut baru di aktekan pada tanggal 16 Januari 2024 dan pada tanggal 12 Februari 2024 sudah menandatangani kontrak pembangunan jalan Sumur – Tamanjaya senilai Rp. 87,8 Miliyar,” terang Musa Weliansyah.
Sambung Musa, hal yang sama pun terjadi pada pekerjaan jalan Cikumpay – Ciparay dengan nilai kontrak Rp. 87,6 Miliyar yang mana PT. Lambok Ulina yang ditunjuk oleh PPK, keduanya belum lama memiliki kantor cabang di Tangerang yang diduga hasil By Design Oknum Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR.
Legislator asal Dapil 10 Kabupaten Lebak ini mengaku sudah mengantongi nama nama yang ada di pusaran kedua perusahaan tersebut.
“Siapa dalangnya, siapa pemodalnya dan siapa direktur cabangnya, tentunya mereka yang memiliki konektivitas sebelum menerima kontrak atau sebelum di pilih oleh PPK melalui etalase prodak E-katalog Lokal provinsi Banten,” jelas Musa
Musa menegaskan, dampak negatif dari persoalan itu menurut Musa bukan hanya berpotensi adanya dugaan korupsi yang berakibat pada kerugian negara dan tidak sesuai dengan tata cara E-katalog yang obyektif dan profesional, namun berdampak pada lambatnya pekerjaan seperti yang terjadi saat ini progres pekerjaan belum mencapai target yang maksimal padahal sudah bekerja lebih dari 210 Hhari kalender namun bobot bari dikisaran 60 persen.
“Dilapangan menggunakan matrial beton fc 45 tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang sebelumnya ada di etalase produk E-katalog LKPP, parahnya lagi ketika saya datang ke lokasi semua personil inti yang seharusnya Stenbay dilapangan malah tidak ada baik personil inti PT. Ris Putra Delta maupun PT. Lambok Ulina, diduga kuat para tenaga ahli tersebut hanya dicatut namanya saja untuk memuluskan kontrak kerja proyek tersebut, bisa jadi mereka hanya datang saat Pre Construction Meeting (PCM),” pungkas Musa Weliansyah.
Tinggalkan Balasan