KARYABANTEN.COM – Subdit III Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram yang ditemukan dalam koper di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Jumat, (2/5/2025).
Kasubdit III, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan dari ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RM(47) dan ESL(37) alias Imron.
“Sebanyak dua tersangka berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, kepada penyidik ELS mengaku diperintah adiknya berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Dan benar saja, tidak lama setelah itu, muncul tersangka lainnya, RM, yang hendak mengambil barang tersebut.
“Saat RM datang untuk mengambil paket itu langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” terangnya.
Lebih Jauh, AKBP. Ade mengungkap, dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut merupakan milik dari jaringan narkoba di kawasan Sumatra Utara yang memang rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta dan juga Jawa Barat
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan