KARYABANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten menangkap pria berinisial AN, yakni pelaku pengurangan atau manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan isi daripada kemasan.

“Tersangka berinisial AN melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih,” katanya saat menggelar konferensi pers di TKP  Gudang wilayah Rajeg, Rabu (12/3/2025).

Wiwin mengungkap, dari pengakuan tersangka minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter). Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).

“Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500,” terangnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan kepada tersangka terdapat keterangan bahwa produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini didapatkan dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Di mana PT ini tidak memiliki SPPT SNI dan tidak memiliki izin edar (BPOM).

“Lalu perusahaan tersebut juga tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter,” ungkapnya.

Wiwin menyebut dari hasil ungkap kasus, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih, hingga timbangan. Kemudian Penyidik juga menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi.

“Jadi tersangka AN ini diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut yang mestinya berisi 1 liter namun dikurangi 280-300 mililiter,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di wilayah Kecamatan Rajeg ini. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Lanjutnya, tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang/UU Perlindungan Konsumen. “Dimana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah,” tandasnya.

(Deri/Sandi)