TANGERANG – Tampak aktivitas galian di perempatan Cisoka terlihat mulai dikerjakan kembali. Papan pemberitahuan kembali dipasang setelah lama dibiarkan.

Akan tetapi sungguh disayangkan pengawasan pekerjaan tersebut tidak seperti seketat pengawasan PLN terhadap pelanggan, pengawasan PLN terhadap kontraktor sangat lemah. Kontraktor atau vendor dari pekerjaan tersebut tidak diawasi oleh pihak PLN.

Dahlan yang setelah melihat ke lokasi galian pada Jumat, 03/01/2024 memberikan tanggapan, bahwasannya fungsi pengawasan PLN itu sangatlah lemah.

” Pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri (APD) , garis batas (safety line) tidak ada, pekerjaan untuk salah satu BUMN terbesar di Indonesia akan tetapi pengawasannya lemah” ucapnya.

Dalam penjelasanya bahwa hal tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Area pekerjaan seperti lubang galian yang berada di pinggir jalan memang seharusnya menggunakan Safety Line atau Garis Keselamatan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati lagi ketika dekat dengan area lokasi pekerjaan galian.