TANGERANG – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS Pemilu merupakan
kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara(TPS).
Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Untuk mengetahui besaran gaji atau upah petugas KPU hingga KPPS berikut adalah besaran upahnya.
Selain gaji atau upah yang diterima oleh badan adhoc pemerintah tersebut terdapat juga bantuan kecelakaan kerja. Adapun besarannya sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp 36.000.000/ orang
2. Cacat Permanen = Rp 30.800.000/ orang
3. Luka Berat = Rp 16.500.000/ orang
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000/ orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp.10.000.000/orang
Demikian kisaran gaji atau upah yang diterima oleh KPPS ditiap TPS. Bagaimana, apakah anda berminat ?
Tinggalkan Balasan