TANGERANG – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwascam Jayanti berinisial SRJ terhadap SWD salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat terus bergulir. Pelapor hari ini memenuhi panggilan pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten dalam agenda sidang tertutup.

Anugrah selaku pelapor mengatakan dalam agenda sidang yang digelar secara tertutup tersebut mengaku dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan Panwascam Jayanti yang meminta uang kepada Caleg SWD senilai 20 juta rupiah.

“Selama 2 jam saya dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait kronologis kejadian nya,” ungkap Anugrah seusai sidang tertutup di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1/2024).

“Selain Bawaslu, ada pihak Kejaksaan juga yang turut meminta keterangan kepada saya terkait kasus tersebut, dan nanti sidang selanjutnya kita akan hadirkan juga saksi saksi yang turut melaporkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengatakan, agenda sidang tertutup hari adalah pemanggilan terhadap pihak pelapor untuk dimintai keterangan. Nanti berikutnya saksi saksi dan juga terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Ulumuddin.

“Persoalan ini menarik untuk dituntaskan karena Panwascam ini menyebut nama Bawaslu yang ikut menerima setoran, ini harus terungkap, di Bawaslu itu siapa,” ungkap Ulumuddin.

Diberita sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal ketika dikonfirmasi terkait berita oknum Panwaslu Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang meminta uang kepada salah satu calon dewan dari Partai untuk setor juga ke Bawaslu Kabupaten Tangerang ketika ditanyakan bila seandainya terbukti adanya dugaan penyimpangan jabatan, apakah bisa diberhentikan sebagai Panwaslu Kecamatan, beliau mengatakan, “Bisa” tegas Ali Faisal.