KARYABANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menyambut baik tranformasi kegiatan usaha BUMD Kabupaten Tangerang, yakni PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) dari konvensional menjadi Syariah
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Direktur OJK Provinsi Banten, Rija Fathul usai hadiri acara Seminar “Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang” yang digelar di GSG Kantor Kecamatan Panongan, pada Rabu (24/9/2025).
Rija mengatakan menjamurnya jasa keuangan ilegal di Kabupaten Tangerang menjadi tantangan berat bagi LKMS AKR. Namun, OJK selaku ketua dari Satgas pemberantasan keuangan ilegal ini tidak tinggal diam dalam hal pengawasan, bahkan penindakan.
Dimana, kata Rija, OJK akan banyak berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian dalam menertibkan segala bentuk usaha jasa keuangan ilegal.
“Contohnya pakai nama BPR tapi dia tidak berizinn di OJK nah itu bisa dikenakan pidana karena sesuai dengan undang-undang itu harus berizin di OJK kalau tidak ada izin itu bisa diproses ke tindak pidananya gitu,” katanya.
Rija menyatakan OJK juga akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usahanya tidak mengikuti aturan, misalnya saja melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.
“Jika melanggar sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan izin dan administrasinya bisa sampai Rp15 miliar,” tegasnya.
Lebih jauh, Rija menyebut OJK Banten mendukung penuh konversi LKM AKR dari konvensional ke Syariah dengan misi membangkitkan ekonomi syariah di Kabupaten Tangerang. Meski begitu, kata dia LKM masih harus sedikit bersabar sampai proses perizinan di OJK Pusat selesai.
“Kan persetujuan dewan sudah ada perdanya nanti tinggal proses perizinannya di OJK Pusat,” pungkasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan