KARYABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) membuktikan komitmennya dalam memberantas dan membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir.
Direktur Utama (Dirut) LKM AKR, Denny Hikmat bersama jajaran pegawai mendatangi seorang warga bernama Saonah yang menjadi korban kebiadaban rentenir di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat (13/3/2025).
Dalam kunjungan LKM tersebut, Saonah menceritakan awal mula dirinya bisa terjerat rentenir. Peristiwa itu bermula ketika dirinya meminjam uang sebesar Rp500 Ribu kepada ‘lintah darat’ bernama Mpok Yati dan Encik Epi.
Kala itu dia terpaksa harus berhutang lantaran himpitan ekonomi. Namun, seiring berjalannya waktu utang pokok dan bunga yang tak terbayarkan itu menjadi menumpuk. Lebih teganya lagi ia dipaksa menanggung utang anak buah rentenir tersebut.
“Saya dipaksa membayar Rp40 juta, karena gak sanggup bayar, tanah milik ibu saya yakni Acih(80) dirampas oleh rentenir itu,” katanya.
Setelah tanahnya dirampas Saonah masih terjerat utang dan kembali membengkak. Dia pun mendapatkan sejumlah ancaman, hingga akhirnya ia mengadukan apa yang dialaminya itu kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya yang ternyata masih kerabatnya sendiri.
Menaggapi hal ini, Dirut LKM AKR, Denny Hikmat menilai bahwa penyitaan tanah yang dilakukan oleh rentenir kepada korban merupakan salah satu modus operandi praktik mafia tanah. Sebab, adanya unsur penyerobotan dan dugaan Pemalsuan Dokumen.
Selain itu, Denny menyebut, kredit atau pinjaman uang tanpa adanya surat perjanjian, lalu tidak adanya rincian utang dan juga bunga utang yang jelas, merupakan tindakan pemerasan kepada masyarakat. Yang harus dilakukan jika ada persoalaan seperti ibu Saonah :
“Buatlah Kronologis bagaimana sertifikat tanahnya bisa beralih, Minta Rincian utang kepada rentenir tersebut dan Meminta perlindungan kepada tokoh masyarakat maupun kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daereah, Denny meminta kepada masyarakat agar menjauhi rentenir ataupun jasa keuangan ilegal. Ia menyarakan agar masyarakat meminjam uang dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Mengapa rentenir harus dijauhi? “Karena, Rentenir kerap beroperasi di luar kendali hukum. Rentenir mengenakan bunga yang tinggi dan Rentenir dapat melakukan penagihan secara paksa, seperti menyita barang atau melakukan ancaman,” jelasnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya menginstruksikan Kepala Desa Salembaran Jati untuk mengumpulkan masyarakat yang telah menjadi korban rentenir di wilayahnya. “Hal ini merupakan upaya advokasi atau melindungi masyarakat,” tegasnya.
Chris menyatakan akanĀ segera menempuh jalur hukum atas adanya penyitaan dan penguasaan tanah oleh rentenir terhadap warga di Desa Salembaran Jati. “Merampas harta benda warga itu apakah dibenarkan secara hukum dan aturan? Saya tegaskan akan saya lawan dan laporkan ke penegak hukum hingga tuntas,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan