Karyabanten.com – Pasca batalnya audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, DPP LSM Geram Banten Indonesia kembali melayangkan surat permintaan audiensi kepada Pj Sekda Kabupaten Tangerang Banten.

Kata ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK, yang menjadi tujuan audiensi itu, yakni mempertanyakan sejauh mana peran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang Terhadap toko Modern/Minimarket yang dalam Perda nomor 10 Tahun 2022 berganti nama menjadi toko swalayan.

“Jujur, sampai saat ini kami sebagai masyarakat masih berpikir apakah wawasan kami yang masih minim akan perbedaan antara minimarket dengan toko swalayan?ataukah yang membuat Perda tersebut yang belum ngopi?,” tanya Alamsyah, (Kamis 19/9/2024).

Tanya Alam, seperti apa bentuk pembinaan dan pengawasannya. Dan apa saja yang telah dibina dan di awasi, dan berapa banyak jumlah toko swalayan tersebut dan apa saja yang telah dilaporkan dalam per semester.

Lanjut Alam mengatakan, bagaimana bila ada minimarket yang saat ini disebut toko swalayan berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2022, yang mengabaikan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Sikap tegas apa yang akan di lakukan
oleh Pemkab?, mengingat peraturan tersebut melibatkan lintas OPD,” terang Alamsyah.

Kembali Alamsyah bertanya, banyaknya kejadian kriminal yang menimpa para pembeli/konsumen diarea minimarket hingga korban nyawa dan apakah
masuk dalam kewajiban dalam Perda tersebut dalam hal keamanan dan
kenyamanan.

Oleh karena demikian, sambung Alam, melalui audiensi tersebut, ia meminta kepada Pj Sekda Kabupaten Tangerang atau melalui OPD terkait untuk bisa menjelaskan soal penerapan Perda nomor 10 tahun 2022 tersebut. (Han/red)