KARYABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pegawainya mencakup PNS, PPPK, dan pegawai honorer dengan total sekitar Rp66 miliar.

Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Hidayat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima surat edaran mengenai pencairan THR sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Pedoman dari tahun lalu bisa kita gunakan, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu Perpres. Syukurlah, Perpres yang baru tidak berbeda dengan tahun lalu, sehingga antisipasi kita sudah tepat. Anggaran yang disediakan sekitar Rp66 miliar,” katanya, Kamis (20/3/2025).

Hidayat menyebut bahwa penerima THR tahun ini terdiri dari 9.191 pegawai PNS, 5.061 pegawai PPPK, dan sekitar 19.000 pegawai honorer. Dimana Pencairan THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.

“THR akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025,” terangnya.

Hidayat menjelaskan, pencairan THR tidak akan dilakukan secara bersamaan. Namun, dia telah meminta setiap OPD untuk mempersiapkan proses dan permohonan administrasi, sehingga THR dari OPD yang lebih siap dapat dicairkan lebih awal. “Insya Allah, kami sudah mempersiapkan dan mulai minggu depan, tepatnya hari Senin, kami akan memproses pencairan THR,” ujarnya.

“Kami telah menghimbau para OPD untuk segera menyiapkan, sehingga pencairan THR ini tidak serentak, melainkan sesuai dengan kesiapan masing-masing OPD,” tambahnya.

Selain itu, Hidayat menjelaskan bahwa di lingkungan Pemkab Tangerang terdapat kebijakan lokal yang telah diterapkan sejak masa kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan dilanjutkan oleh Bupati Maesyal Rasyid.

Kebijakan ini menetapkan bahwa pencairan THR akan disertai dengan pemotongan zakat melalui Baznas sebagai bentuk kepedulian dan pengelolaan amanah dari para pegawai.

“Baru saja kemarin kami mengedarkan informasi mengenai teknis pencairan THR yang disertai dengan pemotongan zakat,” tandasnya.

(Deri/San)