TANGERANG– Perempatan Cisoka yang menjadi sentra bisnis sekaligus simpang jalan untuk tujuan Tigarakasa-Lebak-Jalan Raya Serang tampak galian kabel yang terbengkalai. Kamis, (2/01/2024).
Galian yang sudah hampir satu bulan seperti dibiarkan terbengkalai, padahal lubang galian yang menganga tersebut bisa membahayakan pengguna jalan. Rambu pemberitahuan proyek yang tergeletak dijalan oleh pelaksana pekerjaan dibiarkan begitu saja seperti tidak ada pengawasan.
Para pengguna jalan sangat mengeluhkan hal tersebut. Salah satu pengguna jalan Purwo yang terbiasa lalu lalang di perempatan jalan tersebut sangat menyayangkan hal ini. Ketika diwawancara awak media mengatakan, ” Itu kok didiamkan yah, mana papan proyeknya ambruk, lobang galian terbuka, bisa bahaya tuh ” ucapnya.
Sedangkan Dahlan selaku Ketua DPK LSM Gerhana sekaligus warga cisoka saat dihubungi awak media mengatakan bahwa hal tersebut melanggar UU No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. “Padahal jelas bahwa ada 3 hal, andal dan aman dalam Instalasi, aman bagi manusia dan mahkluk hidup lainnya dan ramah lingkungan, tapi ini jelas tidak andal dan membahayakan manusia dengan lubang galian yang terbuka dan ceceran tanahnya yang jelas tidak ramah lingkungan”.
“PLN harus menindak tegas kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut bila perlu di blacklist” ucap Dahlan dengan nada keras sambil mengakhiri percakapan.
Tinggalkan Balasan