TANGERANG – Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar ngaku belum diberikan honor selama 5 bulan.

Zulpikar mengatakan adanya kejanggalan di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Sebab sisa honor nya ketika bertugas menjadi anggota Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum dibayarkan.

“Lima bulan belum dibayar,” kata Eks Bawaslu itu kepada wartawan. Senin, (15/1/2024).

Zulpikar mengungkapkan sebelumnya dirinya menjabat di Bawaslu sekaligus juga anggota Gakkumdu sampai 14 Agustus 2023.

Namun, katanya honornya itu baru dibayarkan 3 bulan saja. Sedangkan sisanya sampai saat ini belum dibayarkan

“Januari, Februari, Maret sudah dibayar, tetapi April, Mei Juni, Juli dan Agustus belum,” ucapnya.

Zulpikar menyatakan sampai saat ini dirinya tidak mengetahui mengapa sisa honornya tersebut tidak dibayarkan. “Saya juga belum tahu, kenapa belum dibayarkan sampai saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Abbas mengatakan honornya tidak dibayarkan mengacu pada Surat Biaya Masukan Lainnya (SBML) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) nomor S-943/MK.02/2023 perihal Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum(Pemilu).

“Secara regulasi memang tidak boleh dibayarkan karena pada saat yang bersamaan yang bersangkutan menerima honor pokja lainnya,” jelasnya.