Karyabanten.com – Mantan aktivis senior asal Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah akan melaporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kadis PUPR Banten Arlan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pelaporan terhadap dua pejabat di lingkup Provinsi Banten itu lantaran dinilai melakukan rekayasa kebijakan e-katalog pada kegiatan kontruksi di PUPR Banten. Dugaan rekayasa itu dilakukan oleh kelompok atau korporasi tertentu pada kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Banten.
Musa Weliansyah mengatakan, kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi seperti jalan Sumur – Tamanjaya, Cikumpay – Ciparay, masing-masing senilai Rp. 87 Miliar dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya, baik jalan maupun irigasi, membuka ruang koruptif yang terencana atau by design oleh oknum Kadis PUPR dan Pj Gubernur Banten.
“Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui etalase produk e-katalog terdapat beberapa kejanggalan, salah satunya rentang waktu pembukaan kantor cabang dengan tanda tangan kontrak hanya 35 hari, dari tanggal 16 Januari ke 21 Februari 2024. Pembukaan kantor cabang Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten,” ungkapnya.
Dikatakan mantan aktivis pergerakan yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP itu, bahwa pada saat pemesanan melalui etalase produk LKPP Provinsi Banten, PPK mengabaikan peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Maka diduga kuat PPK tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak standby, pengawasan yang tidak berintegritas oleh Dinas PUPR dan Inspektorat,” terang Musa pada Sabtu (2/11/2024).
Oleh karena demikian, Musa pastikan akan membuat laporan agar kedua pekerjaan konstruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilakukan penyelidikan oleh KPK.
“Semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK,” tandas Musa Weliansyah.
Sementara kedua pejabat daerah di tanah jawara itu yakni, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kadis PUPR Banten Arlan, hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi. (Han/Red).
Tinggalkan Balasan