Karyabanten.com – Rencana audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Banten soal maraknya toko modern atau minimarket Alfamart, Indomaret dan atau sejenisnya yang dinilai menabrak aturan batal digelar.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Arief Rachman T menyebut, audiensi terkait hal tersebut harus melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya kata dia, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, DTRB Kabupaten Tangerang juga pihak penegak Perda.

“Ini harus melibatkan beberapa OPD terkait, diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, DTRB Kabupaten Tangerang juga pihak penegak Perda,” terang Sekdis Disperindag Kabupaten Tangerang Arief Rachman T saat ditemui oleh LSM Geram Banten, Selasa (17/9/2024).

Soalnya kata Arief, kewenangan terhadap pengawasan dan pembinaan soal keberadaan toko modern tersebut, ada beberapa Dinas yang memiliki kewenangan.

“Perizinan dan pengawasan nya dilakukan oleh lintas OPD. Disperindag hanya sebagai tim teknis, namun kewenangan perizinannya tetap di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga DTRB,” ujar Arief.

Sementara itu ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mengutarakan bahwa, keberadaan toko modern itu dinilai banyak yang menabrak aturan. Terutama terkait dengan keselamatan konsumen.

“Keberadaan pemerintah daerah dalam hal ini harus ada untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat,” ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, jika ada kelalaian dari pihak pemilik toko modern tersebut, maka tanggung jawab pemerintah terhadap keberadaan tokoh modern tersebut yang memberikan izin sejauh mana sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yaitu pemerintah daerah setempat.

Alam juga menyebut, keberadaan Perda nomor 10 Tahun 2022 tentang tentang perlindungan penataan pembinaan pasar rakyat pusat pembelanjaan dan toko modern tak jelas penerapannya di lapangan.

“Besok kami akan melayangkan surat permintaan audisi dengan PJ Bupati dan meminta untuk menghadirkan OPD terkait untuk menyampaikan sejauh mana terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh OPD tersebut terhadap keberadaan Alfamart dan Indomaret yang kami duga banyak yang menabrak aturan berlaku,” tandasnya. (Han/red)