Tangerang – Meski sudah disambangi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pembakaran sampah liar di wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear masih terus terjadi, hingga pukul 16.30 WIB sore tadi Selasa 27 Agustus 2024 masih nampak jelas.

Terpantau di lokasi kampung Ciparanje Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear aktivitas pembakaran sampah liar itu masih dilakukan oleh pihak pengelola.

Videoshot 20240827 190055
Jalan Pasanggrahan – Munjul lokasi tempat pembuangan sampah liar di desa Pasanggrahan.

Ahmad warga yang melintas di jalan Pasanggrahan – Munjul itu mengaku melihat jelas dan merasakan asap tebal yang menyelimuti wilayah sekitar. Hal itu kata dia bisa menyebabkan pencemaran atau polusi udara.

“Iya itu terlihat jelas asap tebal itu, kalau kita melewati jalan itu terasa banget bau asap pembakaran sampah sampah itu,” ujarnya.

Semestinya itu kata pria yang akrab disapa Mamat tidak boleh terjadi karena bisa menyebabkan pencemaran lingkungan

“Saat ini kan pemerintah Kabupaten Tangerang sedang gencar gencarnya menangani persoalan sampah, jangan sampai buang sampah sembarang apalagi melakukan pembakaran sampah yang bukan pada tempatnya, itu bisa menyebabkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” terang dia.

Videoshot 20240827 190046
Lokasi pembuangan dan pembakaran sampah liar di desa Pasanggrahan Kecamatan Solear.

Oleh karena demikian, ia berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Masyarakat juga kalau yang berhubungan dengan sampah mestinya kerjasama dengan DLHK agar bisa di buang ketempat resmi yakni TPA di wilayah Mauk sana, pengelola sampah yang saat ini mengelola sampah itu tinggal hubungi DLHK untuk kerjasama,” ujar dia.

Sebelumnya pihak DLHK Kabupaten Tangerang melalui UPT 4 beberapa waktu lalu sudah mendatangi lokasi tersebut, namun tidak ada penindakan.

“Kita sudah mendatangi lokasi tersebut, namun untuk melakukan penindakan atau memasang larangan untuk untuk membuang sampah di lokasi itu, kewenangan Dinas melalui Bidang,” ujar kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekky. (Red)