Karyabanten.com- Setelah melakukan upaya audiensi dengan beberapa OPD terkait soal alih fungsi lahan fasos perumahan di Grand Almas Residence Tigaraksa, kini Paguyuban warga Almas akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

“Besok Paguyuban Grand Almas layangkan surat audiensi dengan komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang terkait alih fungsi lahan fasos fasum di Perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa yang dinilai tak sesuai Site Plan awal,” ungkap ketua Paguyuban Almas Abdul Rafid, Kamis (7/11/2024).

Kata pria yang akrab disapa Opick itu, selain ke DPRD Kabupaten Tangerang, warga penghuni perumahan yang mengatasnamakan Paguyuban Almas itu juga akan melayangkan surat ke Kementerian Perumahan Rakyat dan ke Kemendagri.

“Soal perumahan itu kami akan sampaikan ke Kementerian Perumahan rakyat. Dan kami juga akan menyampaikannya, ke Mendagri terkait kinerja Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Opick.

Diketahui, soal keluhan warga perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa itu telah disampaikan ke pihak OPD terkait bahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian nya,” tandasnya. (Han/red).