KARYABANTEN.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) Happy Boss Billiard yang berlokasi di alun-alun Tigaraksa, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati terkait aktivitas THM di bulan suci Ramadhan.

Dimana pada malam tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan penyegelan kepada total dua titik THM, diantaranya sebuah tempat karaoke keluarga di wilayah Cisoka, kemudian THM Billiard di kawasan alun-alun Tigaraksa.

“Malam ini kita melakukan penyegelan terhadap dua titik lokasi, yang pertama tempat karaoke kemudian tempat billiard,” katanya.

Hal ini lanjut Abdul Fatah, sebagai implementasi dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, ia memaparkan bahwa tidak ditemukan minuman keras beralkohol (miras). Namun karena kedapatan melanggar jam operasional, maka dilakukan tindakan penyegelan.

“Di kedua lokasi tersebut tidak ditemukan minuman beralkohol, untuk selanjutnya kami akan terus aktif dalam penegakan Perda dan Perkada, khususnya SE Bupati Tangerang No 2 selama bulan suci Ramadhan” tandasnya.

(Deri)