KARYABANETN.COM – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau kesiapan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, Senin (10/03/2025).

WhatsApp Image 2025 03 10 at 02.38.01

Intan menjelaskan, Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum THR) ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami Pemerintah Daerah ingin memastikan para pekerja dan juga pengusaha mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR,” kata Wabup di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang,

Intan pun menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disnaker setempat terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran THR pekerja Tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan jam operasional posko THR 2025 dilaksanakan mulai hati Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. “Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi Hak Pekerja melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan. “Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025,” pungkasnya.

(DERI)