KARYABANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan solear.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, kelima tersangka yang diamankan adalah, DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).
“Modus para pelaku mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari penangkapan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Made menyebut, dalam penangkapan kelima tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram. “Dari bisnis barang haram tersebut para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, Polsek Tigaraksa sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. “Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba karena Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. “Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Lebih jauh, Dasuki menyatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan