KARYABANTEN.COM – Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) Tangerang angkat bicara mengenai polemik kebijakan kampus yang menganggap mahasiswa cuti jika belum melunasi Uang Tunggal Kuliah (UKT).

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) nomor : 01/WR-IV/UNIPI/V/2025 ini dinilai sangat memberatkan mahasiswa. Bahkan beberapa mahasiswa mengaku terpaksa mengajukan pinjaman online (Pinjol) agar tetap dapat mengikuti perkuliahan.

Dekan Fakultas Bisnis Dr. Marhaendro Purno, S.E, M.Si menjelaskan bahwa pihak kampus jauh sebelumnya telah memberitahukan kepada mahasiswa akan adanya kebijakan tersebut. Namun, sangat disayangkan masih banyak mahasiswa yang tidak tertib Administrasi.

“Kebijakan tertib pembayaran UKT ini tidak dadakan begitu saja, mahasiswa sudah pernah dihimbau sebelumnya,” katanya dikutip, Senin (3/6/2025).

Mahendro menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan kampus ini memiliki dasar. Dimana kampus UNIPI Tangerang ini tengah mengalami defisit keuangan hingga ratusan juta dikarenakan masih banyaknya mahasiswa yang menunggak pembayaran kuliah.

“Ada mahasiswa dari semester 1 sampai 4 itu melakukan tunggakan pembayaran, bahkan dulu itu sampai ada yang lulus masih ada sangkutan pembayaran,” terangnya.

Meski begitu, Mahendro menegaskan, pihak Kampus tetap memberikan solusi bagi mahasiswa yang masih belum mampu membayar UKT, yakni dengan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) susulan atau diluar dari tanggal yang telah ditetapkan.

“Hasil Audiensi sebelumnya Kita terima itu terkait Fasilitas yang lebih baik lagi,kita terima itu bukan kita tolak tapi kita selalu mengukur gimana cara perbaikanya,” tegasnya.

Sedangkan, kata Hendro perihal Cuti yang ada di point ke tiga pada Surat Edaran terkait Tertib Administrasi itu masih bias, sehingga perlu adanya pembahasan kembali. “Terkait cuti perlu adanya pertimbangan Klarifikasi , yang namanya cuti biasa nya di lakukan akhir semester menuju awal semester, ini yang perlu kita bicarakan lagi karena ini bias,” ucapnya.

Terakhir, Mahendro pun menanggapi terkait adanya mahasiswa yang mengaku terjerat pinjaman online untuk membayar UKT. Ia menyebut pihak kampus pernah melakukan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bahaya pinjol ini.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh Mahasiswa agar tidak melakukan Pinjaman Online untuk Pembayaran UKT,” tandasnya.

(Sandi/Der)