KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja (Loker) fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta.

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengatakan ungkap kasus ini berawal dari laporan korban bernama Novi Yanti, di SPKT Polresta Tangerang, pada 30 April 2025. Atas laporan itu petugas berhasil menangkap dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama.

Dimana, keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut. “Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Arief menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.

Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

“Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi,” terangnya.

Arief menyebut, proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Lebih jauh, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tutupnya.

(Der/San)