Karyabanten.com – Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengeluhkan soal lonjakan tagihan PDAM TKR setempat.
Salah satu pelanggan menjerit, BD (24), mendapati tagihan air yang membengkak hampir dua kali lipat, ia mengaku tak ada sosialisasi apapun yang dia terima dari pihak PDAM.
Warga Taman Kirana Surya Kecamatan Solear itu mengatakan, tagihan air di rumahnya biasanya berkisar Rp 46.500,- per bulan dan hingga Maret 2025 masih 46.500.
Namun kata dia, pada Juli 2025, ia dikejutkan dengan tagihan sebesar Rp 145.000,- meskipun pola pemakaian airnya tidak berubah.
“Saya kaget dan merasa ini sangat memberatkan, apalagi kami hanya tinggal berdua di rumah,” ujar DB Senin (4/8/2025).
Ia mempertanyakan kewajaran kenaikan tersebut, mengingat dirinya merasa sangat terbebani sekali dengan adanya kenaikan yang yang mencekik pelanggan.
“Angka pemakaian 13 meter kubik itu tidak masuk akal bagi saya. Itu setara dengan empat unit pengangkut air isi ulang 300 liter. Bagaimana mungkin kami berdua bisa menghabiskan sebanyak itu hanya berdua memang kita punya kolam renangnya apa,” tambahnya.
Bukan hanya (BD) warga lain pun mengeluhkan hal yang sama soal kenaikan tersebut, bahkan salah satu ketua RW pun mengatakan dirinya biasa bayar 120 ribu saat ini mencapai 250 ribu rupiah.
Warga berharap, pihak PDAM dapat memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi sebelum menaikkan tagihan pelanggan karena apapun kenaikan PDAM.
“Seharusnya jika ada kenaikan tarif, disosialisasikan dulu, jangan tiba-tiba diberlakukan begitu saja. Kami kaget ketika tagihan naik drastis dua kali-lipatnya ditambah saat ini ekonomi kami juga sedang kurang baik” keluhnya.
Menanggapi keluhan ini, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan pihaknya akan segera membuat surat aduan dan somasi kepada Pihak PDAM wilayah Tigaraksa atas dugaan pelanggaran Undang – Undangan PK No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kami akan segera melayangkan surat pengaduan bahkan surat Somasi pihak PDAM Kabupaten Tangerang karena ini sangat merugikan pelanggan yang di lindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, beberapa dokumen pendukung telah kami siapkan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan