Tangerang – Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia Syafrudin mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka Polresta Tangerang untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota nya.

Menurut pria yang akrab disapa Lisen itu, Sekjen DPP LSM Pelopor itu sedang melakukan investigasi terkait keberadaan agen gas elpiji 3 kilogram yang berlokasi di Perumahan Batara blok A 10 RT 10 RW 10 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

“Sekjen saya sedang melakukan investigasi terkait izin operasional agen gas elpiji 3 kilogram itu. Pemilik agen gas elpiji tak terima sehingga terjadi penganiayaan,” ungkap Ketua Umum DPP LSM Pelopor Syafrudin saat dimintai keterangan pada Jumat (2/8/2024).

Atas peristiwa itu, kata dia, pihaknya telah melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada tindakan penganiayaan yang menimpah Sekjen Pelopor, oleh karena itu saya meminta kepada Kapolsek Cisoka agar segera memanggil dan memeriksa pelaku penganiaya agar di proses secara hukum,” terang Syafrudin.

Lanjut Lisen, selain tindakan kekerasan fisik, terduga pelaku juga melakukan pengerusakan alat kerja berupa Handphone milik Sekjen Pelopor tersebut.

Namun yang lebih miris lagi, terduga pelaku ini tak takut dilaporkan ke pihak Kepolisian, seolah olah ada aparat yang membekingi nya.

Selain itu juga, Ketua Umum DPP LSM Pelopor menilai pemilik agen gas elpiji 3 kilogram telah melecehkan profesi lembaga sosial kontrol yakni LSM dan Media.

“Dia juga telah melecehkan profesi kita dengan menyebut LSM dan Media hanya mencari cari masalah dan minta duit,” ujarnya.

Kendati demikian, sebagai sosial kontrol, ia akan melaporkan hal ini terkait izin operasional nya ke pihak terkait. (Han/red)