KARYABANTEN.COM – Warga Kabupaten Tangerang saat ini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Cukup datang ke Kantor Kecamatan.

Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Amldmindukcapil) di seluruh kantor kecamatan. Peluncuran ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan bahwa dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, masyarakat dapat mengakses 24 jenis layanan kependudukan langsung dari kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa.

“Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di Disdukcapil pusat. Semua layanan bisa diakses di kecamatan,” katanya saat di Kecamatan Cikupa, Kamis (10/4/2025).

“Bahkan jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantar langsung ke rumah. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” sambungnya.

Maesyal menegaskan, seluruh layanan ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Ia pun mengimbau kepada para pegawai pelayanan di kantor Kecamatan untuk tetap semangat, humanis dan informatif dalam melayani masyarakat.

“Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya. Masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan pungutan liar,” tegasnya.

Menurutnya, pada era digital saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat. Layanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik.

“Sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen,” tandasnya.

(Deri/San)