Karyabanten.com – Pembangunan tower di kampung Cibayana RT 02 RW 03 Desa Cikasungka Kecamatan Solear ramai disorot beberapa pegiat kontrol sosial.
Hanya bermodalkan rekom dari Kecamatan Solear pelaksanaan pembangunan menara tower BTS milik PT CMI diduga kuat belum mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucap Bung Dewo selaku aktivis Solear dan ketua Pokja Wartawan Solear.
“Kita sudah telusuri ke beberapa dinas terkait dan dari beberapa sumber informasi yang di himpun, bahwa belum ada data pengajuan perijinan pendirian bangunan menara tower yang di desa Cikasungka,” jelasnya.
Dewo bilang, saat dikonfirmasi ke pihak tower atas nama Fadil selaku Sitac belum bisa menunjukan izin PBG nya.
“Jadi kuat dugaan kami pihak pelaksana belum mengantongi izin, kami menekan pihak yang berwenang yakni dinas terkait, dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang selalu Penegak Perda untuk menghentikan kegiatan bangunan Tower, dan ini sudah kami laporkan, jadi tinggal eksekusi akan di segel,” ujarnya.
Selain diduga belum ada izin, ujar Dewo, kehadiran pembangunan Tower itu pun telah membuah gaduh, dimana informasi yang ia dapat ada kekisruhan soal dana koordinasi dilapangan.
“Kami juga meminta Camat Solear Saedaman untuk bisa memberikan pengawasan wilayah agar situasi di wilayah Kecamatan Solear aman dan kondusif,” terang Dewo.
Ditegaskan Dewo, ia bukan tidak mendukung sebuah pembangunan di wilayah Solear, namun pihak pelaku usaha harus mengikuti aturan secara regulasi yang ada. (Han/Red).
Tinggalkan Balasan