KARYABANTEN.COM – Satlantas Polresta Tangerang terus melakukan sosialisasi terkait kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan atau Over Dimension and Over Loading (Odol) selama 30 hari, yakni pada 1-30 Juni.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan sosialisai kendaraan odol ini dilakukan sesuai dengan instruksi Korlantas Polri dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading. “Sosialiasi terkait kendaraan odol ini terus dilakukan, dari awal juni hingga saat ini,” katanya dikutip, Kamis (26/6/2025).
Riska menyebut, sosialisai ini terfokus pada Peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif, yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.
“Seperti pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi Over Dimension,” terangnya.
Selanjutnya, setelah tahap sosialisai selesai dilakukan tahapan peringatan yang berlangsung dari 1 sampai 13 Juli. Kemudian masuk kepada tahap penegakan hukum pada 14 sampai 27 Juli 2025. “Tahap penegakan hukum ini digelar melalui Operasi. Polisi lalu lintas akan menindak para pelaku kendaraan over dimension and over load,” tegasnya.
Lebih jauh, Riska menjelaskan, Over dimensi adalah tindak kejahatan yang bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lanjutnya, dalam beleid itu mengatur sanksi pidana bagi orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. “Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan. Dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
“Kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu,” tandasnya.
(Der/sAN)
Tinggalkan Balasan