KARYABANTEN.COM – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Bapenda Provinsi Banten mulai berlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Kamis (10/4) hingga Senin (30/6) mendatang.

Pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan ribuan masyarakat dengan kendaraan bermotor dan mobil memadati Kantor Bersama Samsat Balaraja.

Kepala Samsat Balaraja, H.M. Ali Hanafiah mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Banten, akan memberikan ruang kepada masyarakat yang antusias untuk membayar pajak yang diperkirakan sekitar 2500 pengendara yang datang.

“Kami akan melayani secara penuh sampai tuntas dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Ali menyebut, hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pengampunan pajak per 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Dimana denda pokok, denda tunggakan pada tahun 2024 kebawah itu dibebaskan.

“Tidak kena biaya apapun dan hanya bayar 1 tahun pajak berjalan,” terangnya.

Menurut Ali, ini adalah kesempatan dan momen terbaik yang diberikan Gubernur Banten, Andra Soni kepada masyarakat untuk memanfaatkan peluang pemutihan pajak. “Baru ini sejarah nya kepimpinan baru Provinsi Banten ada pengampunan pajak, mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini,” ujarnya.

Ali menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran program ini. Dimana masyarakat bisa mendatangi langsung kantor UPTD PPD Balaraja, atau bisa mengakses layanan di gerai-gerai terdekat.

Selain itu, tersedia pula layanan Samsat Keliling yang hadir di beberapa titik strategis seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana. Ali juga menegaskan, penghapusan tunggakan pajak ini juga termasuk dalam penghapusan denda pajak.

“Kami telah siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda,” tandasnya.

(Deri/San)