KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan 4 pengemudi ojek pangkalan (opang) menjadi tersangka dalam kasus pengadangan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, pada Jumat (25/07/2025).

Dalam Konferensi Pers, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan usai menerima laporan dari korban penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Sehingga terlapor yakni berinisial A (53), N (52), J (63), dan juga JU (49) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Selasa (29/7/2025).

Menurut Indra peran yang dilakukan dalam tindakan dari ke empat ojek pangkalan ini dengan cara mengintimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan salah satu dari pelaku berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

“Ketiga oknum ojek pangkalan yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum ojek pangkalan lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” jelas Indra.

Padahal, kata Kapolres, saat itu korban IA ini sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi. Namun ojek pangkalan ini tetap menghadang taksi online.

“Para opang ini mebgatakan taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah ojek pangkalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Mereka juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tandasnya.

(Der/San)