KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus 3 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Cikupa, pada Kamis (29/5/2025) lalu.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial, EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksinya. “EF sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP sebagai pengintai dan penentu target, sementara U menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian,” katanya.
Christian menegaskan, Polresta Tangerang akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Khususnya kejahatan seperti curanmor ini. “Kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” tambahnya.
Lebih jauh kata Arief, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku lainnya yang diketahui merupakan kompolan curanmor jaringan Lampung.
Arief mengungkapkan, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan