KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MA(18), yakni salah satu dari dua pelaku pengerusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, pada Kamis, (8/5/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan bahwa kejadian bermula ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Dalam perjalanan, dua pengamen memaksa naik ke dalam bus.
Namun, karena aturan perusahaan melarang para pengamen masuk, sopir menolak permintaan itu. Penolakan itulah yang memicu kekerasan. Begitu bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen menghadang kendaraan tersebut.
“Mereka langsung memukul kaca bus sebelah kiri menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Setelah beraksi, keduanya kabur,” katanya, Sabtu (10/5/2025).
Arief menyatakan, Polisi bergerak cepat setelah video aksi perusakan bus Primajasa viral di media sosial. Hasilnya, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui sebagai pengamen jalanan. “Kami langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku utama di rumahnya,” terangnya.
Arief mengungkap, Pelaku adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Arief menyebut, selain satu pelaku, pihaknya juga turut mengamankan Barang Bukti diantaranya, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban. Atas perbuatannya itu pelaku MA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 Ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Kemudian, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. “MA bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. SA, yang masih buron, juga dikenakan pasal yang sama,” ucapnya.
Lebih jauh, Arief pun mengimbau masyarakat untuk aktif membantu aparat dengan melaporkan informasi keberadaan pelaku lain yang masih dicari. “Masyarakat dapat menghubungi hotline kami di 0811-1230-110 jika memiliki informasi terkait,” tutupnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan